Sidang Rizieq Shihab

PN Jakarta Timur Khawatir Simpatisan Rizieq Shihab Bertambah, Pengamanan Bakal Diperketat

PN Jaktim cemas dengan kedatangan simpatisan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Selasa

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur cemas dengan kedatangan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Selasa (23/3/2021).

Tidak hanya karena situasi pandemi Covid-19, jumlah simpatisan Rizieq Shihab yang datang pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021) terus bertambah.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan banyaknya jumlah simpatisan yang hadir dikhawatirkan mengganggu jalannya sidang perkara.

"Tentunya seperti itu. Mengenai yang tahu tentang keamanan ini kan pihak Polri, nanti kami akan tanyakan, kami koordinasikan. Karena dalam hal pengamanan sidang Habib Rizieq ini ada dua Pengamanan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Pengamanan pertama meliputi keamanan di ruang sidang dan area dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama sidang Rizieq Shihab dan perkara pidana lain yang digelar bersamaan.

Pengamanan kedua meliputi penerapan protokol kesehatan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam situasi pandemi Covid-19 guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) Polrestro Jakarta Timur mendapati dua simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan positif Covid-19 berdasar tes swab antigen, keduanya sudah dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet.

Baca juga: Pria yang Tubuhnya Jatuh Terbagi Dua di Apartemen Ambasador Bukan Korban Mutilasi, Tapi Bunuh Diri

Baca juga: Cerita Haru di Balik Pesan Krisdayanti Buat Aurel Hermansyah Nangis di Pengajian, Ditulis Spontan

Baca juga: Viral Video Rumah Mewah Perabotan Dicuri Penyewa, Pembongkar Rumah Ngaku Sudah Deal Rp 15 Juta

"Menurut informasinya security kita (Pengadilan) sendiri ada yang sudah terpapar (Covid-19). Baru beberapa hari ini kita mendapat informasi, ya kita tidak tahu ya ada kaitan (kasus simpatisan Rizieq) atau tidak," ujarnya.

Alex menuturkan pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.

Di antaranya membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam ruang sidang maksimal enam dari total sekitar 80 anggota tim kuasa hukum eks pimpinan Front Pembela Islam (FP) itu.

Aturan membatasi jumlah anggota maksimal enam orang ini juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuannya mencegah kerumunan dalam ruang sidang dan menerapkan adanya jaga jarak

"Ini kan menjadi perhatian kita bersama. Agar hal-hal tersebut (potensi penularan Covid-19) apabila ada penularannya bisa kita batasi dan hindari. Artinya peraturan yang menjadi rujukan Pergub DKI nomor 3 tahun 2021," tuturnya.

Sebagai informasi pada Selasa (23/3/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Atta Halilintar Kegirangan, Diberi Hadiah Pernikahan dengan Aurel Oleh Sosok Ini: Super Gokil

Baca juga: PSM Makassar Sukses Permalukan Persija Jakarta dengan Dua Gol Tanpa Balas

Meski pada sidang dakwaan pada Jumat (19/3/2021) tim kuasa hukum Rizieq tidak menyatakan mengajukan eksepsi, Majelis Hakim dalam perkara kerumunan warga di Petamburan memberi kesempatan menyampaikan eksepsi.

Warga yang hendak menyaksikan jalannya sidang Rizieq Shihab diimbau tidak datang langsung ke Pengadilan karena bisa melihat lewat live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur.

Rizieq Shihab Tak miliki Hak WO

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan Muhammad Rizieq Shihab hadir dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan beragendakan pembacaan eksepsi pada Selasa (23/3/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan kehadiran Rizieq Shihab sebagai terdakwa dalam perkara yang menjeratnya merupakan kewajiban sehingga tidak dapat ditolak.

"Bahwa terdakwa wajib hadir di persidangan, jadi kewajibannya, bukan haknya. Sedangkan penasihat hukum atau pengacara kan sudah diberikan kuasa untuk mendampingi terdakwa," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Hal ini menanggapi sikap Rizieq dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/3) saat dia menolak mengikuti sidang virtual sehingga harus dijemput paksa petugas.

Pun dengan sikap lima terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang menolak sidang digelar secara virtual.

"Apabila terjadi (walk out) yang dirugikan terdakwa sendiri, sedangkan Majelis Hakim sendiri tidak ada halangan sidang tetap dilangsungkan, karena di dalam KUHAP tanpa adanya terdakwa sidang bisa dilanjutkan," ujarnya.

Alex menuturkan sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU besok tetap digelar secara virtual sebagaimana dua sidang pada Selasa (16/3) dan Jumat (19/3).

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan bisa disaksikan secara live streaming oleh warga lewat YouTube di akun PN Jakarta Timur sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Besok masih virtual, tapi tidak tahu selanjutnya. Tapi besok masih tetap virtual. Kita lihat besok, mudah-mudahan semua lengkap, semua kondusif, dan semua bisa mentaati aturan yang kita tetapkan," tuturnya.

Baca juga: Toko Kue di Margonda Gelar Promo Berhadiah Emas, Timbulkan Kerumunan hingga Dibubarkan Polisi

Baca juga: Jelang Ramadan, Wagub DKI Pastikan Kebutuhan Pangan di Jakarta Aman 

Baca juga: Pria yang Tewas di Apartemen Ambassador Diduga Punya Masalah Keuangan Gara-gara Main Saham

Sebelumnya pada sidang dakwaan Jumat (19/3) Rizieq Shihab, lima terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor menyatakan menolak sidang digelar secara virtual karena ingin dihadirkan langsung di ruang sidang.

Sikap Rizieq yang menolak menghadiri sidang virtual dan tetap ngotot agar dihadirkan secara langsung di ruang sidang sempat menyulitkan petugas.

Berulang kali dia menyatakan baru bersedia mengikuti sidang bila dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ujar Rizieq sebagaimana di live streaming sidang, Jumat (19/3/2021).

Rizieq Shihab Sidang Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (23/3/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau menurut agenda perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Hakim pak Suparman masih memberikan waktu apabila terdakwa atau penasihat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan, agendanya seperti itu," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat  pada tanggal 13 November 2020 lalu dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Baca juga: Rumah Kosong di Kedoya Jakarta Barat Viral Diduga Dirampok, Ini Faktanya

Baca juga: Sama-sama Bukan Korban Mutilasi, Ini Beda Dugaan Temuan Potongan Tubuh di Tangsel dan Setiabudi

Nomor 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan pada waktu yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor juga dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Sedangkan untuk perkara nomor 223 yang ketua Majelis Hakimnya pak Khadwanto agendanya eksepsi secara tertulis dilakukan terdakwa dr. Andi Tatat," ujarnya.

Baca juga: Wanita Penghuni Kafe di Kolong Jembatan Cilincing Panik saat Polisi Dobrak Pintu

Baca juga: Penuturan Warga Lihat Potongan Tubuh Jatuh dari Apartemen, Dibarengi Suara Ledakan Dikira Bom

Alex menuturkan agenda sidang penyampaian eksepsi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 masih rencana karena Majelis Hakim belum menerima pernyataan resmi dari tim kuasa hukum apa mengajukan eksepsi atau tidak.

Penyebabnya karena pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3) lalu tim kuasa hukum Rizieq Shihab memilih walk out dari tanpa menyatakan sikap atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

Termasuk untuk perkara nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Tapi Majelis Hakim sudah mengagendakan kalau ada eksepsi terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226 masih dipertimbangkan dalam persidangan besok," tuturnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut warga sehingga berkerumun dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Baca juga: Penuturan Warga Lihat Potongan Tubuh Jatuh dari Apartemen, Dibarengi Suara Ledakan Dikira Bom

Baca juga: Pria yang Tewas di Apartemen Ambassador Diduga Punya Masalah Keuangan Gara-gara Main Saham

Dugaan Rizieq menghasut ini yang membuat penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan JPU.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata JPU, Jumat (19/3/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved