Prostitusi Online di Hotel Alona

Hotel Alona Jadi Sarang Prostitusi, Emak-emak Marahi Suami yang Sering Tonton Wanita Pakai Rok Mini

Pertengkaran rumah tangga kerap terjadi karena prostitusi online di Hotel Alona Kota Tangerang. Istri sering marahi suami yang lihat wanita rok mini.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). Pertengkaran rumah tangga kerap terjadi gara-gara prostitusi online di Hotel Alona Kota Tangerang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pertengkaran rumah tangga kerap terjadi gara-gara prostitusi online di Hotel Alona Kota Tangerang.

Pasalnya para pria warga sekitar Hotel Alona di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang kerap menonton wanita memakai rok mini di depan rumah mereka.

Akibatnya, para pria sering dimarahi istrinya sejak Hotel Alona milik Cynthiara Alona itu jadi sarang prostitusi.

Apalagi, para wanita yang menggunakan rok mini itu sering mondar-mandir Hotel Alona.

Emak-emak warga sekitar bernama Yanti (35) mengaku sering meminta anaknya masuk agar tak melihat para wanita menggunakan rok mini.

"Karena kita sebagai perempuan saja kalau lihat malu. Anak aja kalau enggak sengaja lihat, saya suruh masuk, bagaimana kalau suami yang liat," kata Yanti, Senin (22/3/2021).

Yanti mengaku tidak percaya yang digerebek polisi tersebut rata-rata merupakan anak di bawah umur.

Yanti (35) warga Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang mengaku senang karena Hotel Alona sudah disegel, Senin (22/3/2021)
Yanti (35) warga Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang mengaku senang karena Hotel Alona sudah disegel, Senin (22/3/2021) (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Sebab, ia melihat para wanita itu berpakaiannya seperti orang dewasa.

Bahkan tak jarang saat ke minimarket mengenakan pakaian yang terbuka.

"Kalau anak di bawah umur kurang tahu tapi lihat fisiknya dewasa. Jadi saya pikir mereka sudah dewasa, karena kalau pake baju, saya enggak bisa ngegambarin," katanya.

Ia pun mengaku sering menemukan bungkus alat kontrasepsi dan obat kuat.

Tak jarang anak-anak dimarahin akibat tidak sengaja membaca bungkusan obat kuat.

Sedangkan Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Sentanu.

Dikatakan Sentanu, banyak anak-anak warga sekitar yang sedang bermain kejatuhan kondom bekas.

Kondom tersebut diduga dilempar seseorang hingga mengenai Kepala.

"Kadang-kadang anak kecil main juga engga sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai Kepala," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, hal itu sangat mengganggu warga apalagi sampai mengenai anak kecil yang belum cukup umur.

"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," sambung Sentanu.

Tak sampai situ, dikatakan Sentanu, warga memang sudah tak asing lagi dengan kondom bekas di sekitaran hotel tersebut.

Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar mengkategorikan sebagai limbah kondom.

"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel, itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ungkap Sentanu.

Sentanu mengaku sering menerima keluh kesah warga terkait aktivitas di dalam hotel tersebut.

Tak sedikit warga yang mengadu lantaran banyak wanita berpakaian seksi sering kali membawa pria ke dalam hotel tersebut.

"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas," ujar Sentanu.

"Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benernya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan,"

"Tapi dari yang dari pihak pemilik tidak pernah melakukan," tambah Sentanu.

Saat penggerebakan, Sentanu mengungkap ada belasan wanita yang terjaring Polda Metro Jaya.

"Iya memang ternyata ada penggerebekan asusila, dan itu setelah penangkapan jam 1 dini hari dibawa ke Polda Metro Jaya. Ya kira-kira ada 17-an orang (wanita)," ujar Sentanu.

Menurutnya, praktik prostitusi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat yang memang sudah terkenal menjadi media sosial esek-esek di Indonesia.

"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang dijadikan sarang prostitusi online.

Dari pantauan langsung di lokasi, hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut sudah ditempeli tulisan penyegelan.

Pintu yang awalnya bertuliskan buka tersebut sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Keluhan Ibu-ibu di Sekitar Hotel Alona, Kerap Pergoki Suami Duduk depan Rumah Lihati Wanita Rok Mini

Baca juga: Karyawan dan Pengunjung Tidak Sopan, Warga Senang Hotel Alona Disegel: Mengganggu Anak-anak

Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.

Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.

Menurut dia, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.

Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.

"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.

Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.

Hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disegel karena terbukti menjadi sarang prostitusi.

"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, Senin (22/3/2021).

Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel

Karena secara sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," pungkas Arief.

Sudah 3 bulan

Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Kota ternyata sudah cukup lama dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Hotel bintang dua itu adalah milik artis Cynthiara Alona, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Praktik prostitusi di Hotel Alona) sudah tiga bulan menurut pengakuan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Namun, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami keterangan Cynthiara Alona dan mencari bukti-bukti lainnya.

"Kami masih dalami karena jejak digital tidak bisa hilang," ujar dia.

Yusri membeberkan alasan artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Cynthiara mengaku hotelnya sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.

"Motifnya, pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," kata Yusri.

Cynthiara pun mencari cara agar hotelnya tetap memiliki pemasukan, setidaknya untuk biaya operasional.

Ia kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotelnya.

"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operaiaonal hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," ujar Yusri.

Chynthiara bekerja sama dengan mucikari berinisial DA dan AA selaku pengelola hotel.

"Modus operandinya, para tersangka kerjasama mulai dari muncikari  pengelola, sampe pemilik hotel," kata Yusri.

Yusri mengungkapkan, setidaknya terdapat 15 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus prostitusi ini.

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 sampai 16 tahun," ujar dia.

Bocah-bocah perempuan tersebut dijual kepada pria hidung belang dengan tarif beragam.

"Tarifnya mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta," ungkap Yusri.

Dalam kasus ini, ia menyebut Cynthiara Alona mengetahui hotelnya digunakan sebagai tempat prostitusi.

"Dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Yusri.

Sementara itu, tersangka DA adalah mucikari yang menyediakan anak perempuan di bawah umur untuk pria hidung belang.

"Saudara AA, dia adalah pengelola hotel. Dia juga mengetahui (praktik prostitusi di Hotel Alona)," ucap Yusri.

Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ketiganya dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016, Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved