Sidang Rizieq Shihab
Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Belum Pasti Digelar Offline untuk Semua Perkara
Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan belum ada kepastian sidang lanjutan perkara nomor 224 dan 225 pada Jumat (26/3) digelar offline
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Selain itu majelisi hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.
Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.
Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.
“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.
Baca juga: KUA Ciputat Timur: Pendaftaran Pernikahan Atta-Aurel Lewati Tenggat Waktu Jika Digelar 3 April
Baca juga: Polisi Dunia Maya Tegur 105 Konten Sosial Media yang Berpotensi Langgar UU ITE
Baca juga: Kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono Dipenuhi Sampah yang Didominasi Limbah Rumah Tangga
Hanya Akan Bacakan Eksepsi Pada Sidang Offline
Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).
Hal itu langsung disampaikan Rizieq Shihab ketika majelis hakim memberikan waktu kepadanya untuk membacakan eksepsinya.
Rizieq Shihab mengatakan hanya akan membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), bukan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Mohon maaf majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah saya sampaikan di awal persidangan tadi, saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline,” ujar Rizieq Shihab.
“Maka itu kalau permohonan sidang offline dikabulkan, saya mohon izin dengan sangat bahwa saya diberikan kesempatan pertama untuk membacakan eksepsi saya,” ucapnya.
Rizieq Shihab mengatakan eksepsinya tidak tebal.
Tetapi itu akan dibacakannya dalam sidang oflfline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya akan membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi saya hanya ingin membacakan pada sidang offline. Karena sejak semula saya menolak sidang-sidang online,’ jelasnya.
Dia mengatakan penolakan ini bukan bermaksud untuk memperlambat jalanya persidangan.
“Saya sejak awal sudah dengan tegas menolak sidang online, karena satu, saya berpegang kepada KUHAP sebagai undang-undang yang jauh lebih tinggi daripada karena peraturan Mahkamah Agung,” jelasnya.