Penggandaan Uang di Bekasi
Tidak Ada Praktik Gandakan Uang, 'Ustaz Gondrong' Dijerat Pasal Persetubuhan Anak
Herman ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi, bukan terkait kasus dugaan penggandaan uang maupun penipuan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kasus video viral pria berambut gondrong bernama Hermawan alias Herman (45), unjuk kesaktian penggandaan uang berujung pada pemidanaan kasus berbeda.
Herman ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi, bukan terkait kasus dugaan penggandaan uang maupun penipuan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: 3 Lokasi Disiapkan Alternatif Tempat Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Baca juga: Nasib Malang Gadis Pemandu Lagu Tewas Dibunuh, Diduga Dirudapaksa, Keluarga Akui Baru Tahu dari FB
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.
Disamping itu, pihkanya juga masih menelusuri adanya tindak pidana penipuan dari praktik penggandaan uang yang videonya viral beberapa waktu lalu.
"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 (tentang penipuan) dalam kasus ini juga akan kita kembangkan," tegas Hendra.
Adapun untuk dugaan penggandaan uang, Hendra menjelaskan peristiwa di dalam video seluruhnya hanya trik sulap yang coba diperagakan Herman.
Baca juga: Anies Baswedan Blusukan Lagi, Sedang Asyik Kulineran di Warung Nasi Rawon Khas Jawa Timur
Baca juga: Lebih Tahu Aurel Hermansyah, Cerita Penghulu Akui Tak Pernah Lihat YouTube Atta: Belum, Serius
"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," tegasnya.
Pihaknya lanjut Hendra mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya peralatan sulap berupa, jenglot, kotak dan sejumlah uang yang sudah dibakar.
"Dalam video dia melakukan penggandaan uang, ternyata itu hanya trik sulap dan barang bukti (uang) sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar," ucapnya.
Dengan ditetapkan tersangka terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Herman terancam kurungan penjara
"Pasal untuk perlindungan anak pasal 81 ancaman hukuman 15 tahun, kemudian penipuan 378 masih kita dalami," tegasnya.
Polres Metro Bekasi
penggandaan uang
tersangka
Running News
penipuan
Kombes Pol Hendra Gunawan
persetubuhan anak di bawah umur
Dukun Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Tobat, Statusnya Wajib Lapor Mengaku Trauma ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Belum Bebas Seutuhnya, Kasus Persetubuhan yang Menjerat Ustaz Gondrong Pengganda Uang Masih Melekat |
![]() |
---|
Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif |
![]() |
---|
Tak Lagi Gondrong Usai Bebas dari Penjara, Begini Penampilan Terbaru Pria Pengganda Uang di Bekasi |
![]() |
---|
Kasus Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Viral, Mertua Alami Trauma Berat: Saya Sudah Kacau |
![]() |
---|