Penggandaan Uang di Bekasi

Tidak Ada Praktik Gandakan Uang, 'Ustaz Gondrong' Dijerat Pasal Persetubuhan Anak

Herman ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi, bukan terkait kasus dugaan penggandaan uang maupun penipuan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. 

"Untuk meyakinkan saja kalau dia sakti, bukan menggandakan uang sebetulnya," kata Gulam di Malolres Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Dia juga memastikan, praktik yang dijalankan Herman bukan menyedikan jasa penggandaan uang. Biasanya, pasien datang untuk meminta ajian, jimat, mengusir gangguan mistik dan sebagainya.

"Bukan ada pasien datang lalu minta digandakan uangnya, bukan seperti itu," tegasnya.

Terkait julukan ustaz, Gulam memastikan, Hermawan alias Herman tidak memiliki latar belajar pendidikan agama atau mengajar di pondok pesantren tertentu.

Julukan itu lanjut dia, hanya sebatas panggilan akrab dari para pesien atau orang-orang yang mengenal aktivitas kedukunannya.

"Dia nggak pernah berguru agama atau lain-lain, orang yang bilang dia ustad itu kan sarana dia buat meyakinkan orang," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved