Antisipasi Virus Corona di Tangerang
MUI Kota Tangerang Menyarankan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Dilakukan Malam Hari
MUI berharap, penyuntikan vaksinasi di Kota Tangerang pada saat bulan Ramadan bisa dilaksanakan usai berbuka puasa atau malam hari.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang buka suara soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan suci Ramadan.
MUI berharap, penyuntikan vaksinasi di Kota Tangerang pada saat bulan Ramadan bisa dilaksanakan usai berbuka puasa atau malam hari.
Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi mengucapkan, mengikuti arahan MUI pusat.
Pasalnya MUI pusat juga berharap penyuntikan vaksin untuk umat muslim dilakukan pada malam hari.
"Kalau bisa untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari," kata Gozali saat dihubungi, Rabu (24/3/2021) malam.
Baca juga: Breaking News Kebakaran di Matraman Jakarta Timur, 10 Orang Tewas
Baca juga: Ririe Fairus Cerai, Nissa Sabyan Siap Nikah dengan Ayus di 2023, Mbak You Minta Eks Istri Kembali
Padahal, menurut dia penyuntikan vaksin sebenarnya tidak membatalkan puasa.
Sebab, proses penyuntikan vaksin tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia.
Seperti sepasang mata, sepasang telinga, lubang hidung, mulut, dan lainnya.
"Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang itu boleh saja. Itu tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang," terang Gozali.
Tetap, ia berharap vaksinasi Covid-19 untuk umat muslim diharapkan berlangsung pada malam hari.
Karena umat muslim terakhir mengonsumsi makanan saat sahur, dini hari.
"Soalnya paginya kan enggak sarapan, maka seyogyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari," harap dia.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.