Sidang Rizieq Shihab

Colek Raffi Ahmad dan Ahok di Dalam Eksepsi, Habib Rizieq Shihab: Apa Karena Mereka Teman Presiden?

Rizieq Shihab 'mencolek' selebritis Raffi Ahmad dan Komisaris Utama Pertamina Ahok di dalam eksepsinya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Kolase TribunWow
(Kiri) Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) dan (kanan) pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad. 

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.

Rizieq Shihab kemudian mengatakan apakah keduanya tak diproses lantaran orang terdekat Presiden Jokowi.

"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: Mediasi Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Gagal, Sidang Kasus Pelanggaran Prokes Kembali Dilanjutkan

Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Massa Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Aparat Kepolisian: Maksa Masuk ke PN Jakarta Timur

Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab diamankan aparat kepolisian lantaran memaksa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Datang bergerombol ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, massa simpatisan Rizieq Shihab terus mendapatkan imbauan dari pihak kepolisian.

Seruan menjaga protokol kesehatan terus menggema dari mobil komando milik aparat.

Meski sebagian simpatisan mengindahkan seruan tersebut, namun beberapa diantaranya justru memaksa masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Simpatisan Rizieq Shihab memaksa masuk ke dalam PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)
Simpatisan Rizieq Shihab memaksa masuk ke dalam PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Ingin melihat jalannya persidangan Rizieq yang digelar secara offline atau tatap muka, menjadi alasan kuat simpatisan untuk masuk.

"Tentu Polri dan TNI yang melaksanakan pengamanan pelaksanaan sidang Rizieq Shihab dan kawan-kawan juga melakukan step by step untuk mengimbau dulu membubarkan kerumunan," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di lokasi, Jumat (26/3/2021).

Simpatisan Rizieq Shihab memaksa masuk ke dalam PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)
Simpatisan Rizieq Shihab memaksa masuk ke dalam PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Alhasil, sejumlah simpatisan yang tak mengindahkan protokol kesehatan berhasil diamankan aparat kepolisian.

Ditambah hal tersebut sempat diwarnai dengan aksi saling dorong antara simpatisan dan aparat kepolisian.

Baca juga: Selain Makan Makanan Sehat, Ini 7 Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Lansia

Baca juga: Jadwal Sesi FP1 dan FP2 MotoGP Qatar 2021 Sore Ini, Potensi Terjadi Kejutan Mirip Seri MotoGP 2020

Baca juga: Lagi Asyik Mandi, CPNS Teriak Histeris Lihat Ada yang Rekam di Ventilasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved