Dua Pria Penganiaya Sopir Pikap di Cipayung Berhasil Diamankan, Diduga Mabuk dan Bawa Senjata Tajam

Viral di media sosial, polisi menciduk pelaku pemukulan sopir mobil pikap yang melintas di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Istimewa
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik (net) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Viral di media sosial, polisi menciduk pelaku pemukulan sopir mobil pikap yang melintas di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus pemukulan ini bermula kala pelaku dan korban melintas dari arah berlawanan pada Kamis (25/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Tak lama, satu di antara pelaku keluar dari dalam mobil Sigra bernomor polisi B 2183 TRS menghampiri korban.

Kemudian, korban mendapat pukulan tepat di wajahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku inisial YG (19) dan JY (21).

Baca juga: Dicecar Soal Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Blessmiyanda, Wagub Ariza: Itu Mulu, Bosen

"Tersangka ada dua, saat ini dalam proses penyidikan," kata Indra kepada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Polisi menduga karena di bawah pengaruh minuman keras, pelaku naik pitam setelah kendaraannya bersenggolan dengan pikap.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di hidung.

"Keterangan dari tersangka dia memukul karena disenggol pikap," beber Indra.

Baca juga: 6 Ramuan Tradisional Berkhasiat Memutihkan Gigi Secara Alami, Cukup Pakai Bahan Dapur

Baca juga: Minta Jakpro Tak Repot Cari Lokasi Alternatif Formula E, Anggota DPRD DKI Kenneth: Batalkan Saja!

Baca juga: Jelang Jadwal MotoGP Qatar 2021, Tidak Ada Pebalap yang Jagokan Valentino Rossi Jadi Juara Dunia

"Sedang kami dalami apakah benar. Korban mengalami luka-luka di sekitar hidung karena dipukul menggunakan tangan. Pelaku WNI," ia menegaskan.

Selain menganiaya, pelaku disangka oleh aparat kepolisian karena kepemilikan senjata tajam.

"Namun si tersangka menganiaya, maka kami proses kasus penganiayaan dan memliki senjata tajam," tandas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved