Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

LPSK: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih Dari Satu

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan terkait pelanggaran HAM di Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019). LPSK: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih Dari Satu 

"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.

Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved