Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

LPSK: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih Dari Satu

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan terkait pelanggaran HAM di Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019). LPSK: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih Dari Satu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah salah seorang korban berkonsultasi dengan pihaknya.

"Kamu sudah komunikasi dengan korban, info yang kami terima seperti itu (korban lebih dari satu)," ucapnya, Jumat (26/3/2021).

Ia pun mendorong para korban agar segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.

"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.

Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.

Mengaku Sering Difitnah

Dikutip dari Kompas.com, Blessmiyanda sebelumnya mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta

Namun, menurutnya alasan pembebastugasan itu adalah perkara kinerjanya di badan tersebut.

"Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu," katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis, (25/3/2021).

Ia merasa tuduhan pelecehan seksual itu adalah fitnah. Meski demikian, Blessmiyanda mengaku sudah biasa dengan tuduhan seperti itu.

"Saya kalau ancam, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari," ucapnya.

Baca juga: Yakin Kasus Kematian Anaknya Akan Terungkap, Ayah Akseyna Ahad Dori: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

Baca juga: Menguak Misteri Dua Orang di Tepi Danau Kenanga UI Sebelum Kematian Akseyna Ahad Dori

Baca juga: Hindari Begal Bersenjata Tajam, Pemuda di Bekasi Tewas Akibat Jatuh ke Parit

Terancam Dipidana 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.

LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.

Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, disamping juga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Edwin menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.

Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. 

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.

LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.

LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.

"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", kata Edwin.

Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait status kepegawaiannya agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban. 

"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.

Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved