Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Tidak Dihukum Mati: Alasan Anak
Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur bersama empat terdakwa lain minta dibebaskan dari hukuman mati.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG- Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur bersama empat terdakwa lain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi minta dibebaskan dari hukuman mati.
Mereka diancam hukuman mati atas kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
Adapun hukuman tersebut merupakan tuntutan dari jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Dituntut hukuman mati
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, terdakwa dituntut hukuman mati.
Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat dalam sindikat internasional.
Baca juga: Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca 3 Meter dari Pipa Rumah Warga di Kebayoran Lama
Baca juga: Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca 3 Meter dari Pipa Rumah Warga di Kebayoran Lama
"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.
Kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.
Minta tak dihukum mati, sebut punya anak kecil
Dalam sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Doni menyampaikan nota pembelaan yang isinya meminta hakim membebaskan mereka dari hukuman mati.
Alasan pertama ialah hukuman mati dianggap tidak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.
Selain itu, Doni yang kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD disebut memiliki anak yang masih kecil.
"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.
Yeti disebut hanya ikut-ikutan

Sementara terdakwa lain, Yeti disebut hanya ikut-ikutan dalam kegiatan haram tersebut. Yeti diseret suaminya, Joko Zulkarnain yang kini masih dalam pencarian.
"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.
Bawa 5 kilogram sabu
Sebelumnya, Doni yang merupakan Politisi Partai Golkar itu kedapatan membawa lima kilogram sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada September 2020.
Mulanya, tiga terdakwa, yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi menghubungi Doni.
Baca juga: Bukannya Menolong, Adi Justru Rudapaksa Ayu yang Ditabrak Truk
Baca juga: 2 Hari Jelang Pingit, Aurel & Atta Halilintar Survei Lokasi Akad Nikah di Hotel Mewah Ini: Jodohnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jumat 26 Maret 2021, Jakarta Waspadai Hujan Disertai Kilat
Mereka memberi tahu bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.
Dalam persidangan, hal yang memberatkan Doni ialah karena dia merupakan pejabat publik.
Saat ditangkap oleh polisi, Doni disebut masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif Kota Palembang. Namun, dia dianggap tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan justru terlibat dalam peredaran narkoba.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Punya Anak Kecil, Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati