Sidang Rizieq Shihab
Polisi Pastikan Tak Ada Pengalihan Arus Selama Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Timur memastikan tak ada pengalihan arus selama sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Polres Metro Jakarta Timur memastikan tak ada pengalihan arus selama sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur, Kompol Telly Bahute saat mengatur lalu lintas di PN Jakarta Timur.
"Terpenting arus lalu lintas dua arah di depan pengadilan ini berjalan dengan lancar, masyarakat juga tidak terganggu, aktivitas bisa berjalan dengan lancar," ucap Telly.
Sampai saat ini tidak ada penyekatan dan pengalihan arus. Adapun arus lalu lintas berjalan dengan seperti biasa.
Telly memastikan hingga sidang keempat Rizieq Shihab, pengalihan arus tak dilakukan di sekitar PN Jaktim.
Baca juga: Sopir Bawa Parang dan Badik Diamankan Tak Jauh dari PN Jaktim Tempat Rizieq Shihab Disidangkan
Pihaknya terus berupaya mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar PN Jakarta Timur dengan mengimbau simpatisan tak memenuhi badan jalan.
"Kami keliling mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan bergerombol atau jangan berkerumun guna menghentikan penyebaran Covid-19," ucap dia.

"Untuk itu tetap menjaga protokol kesehatan demi sidang bapak MRS ini berjalan lancar," tandasnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Memaksa Masuk, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Terlibat Adu Mulut dan Saling Dorong dengan Polisi
Baca juga: Tak Diizinkan Masuk, Simpatisan Rizieq Shihab Bertahan di Sekitar PN Jakarta Timur
Baca juga: Update Info Seleksi CPNS dan PPPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Masih Tawar Menawar Jumlah Formasi
PN Jakarta Timur menyatakan tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang digelar offline pada hari ini.
Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 ini tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jakarta Timur.
Majelis hakim mengabulkan Rizieq Shihab dihadirkan langsung di ruang sidang.
Baca juga: Ciri-ciri Benda Diduga Bom di Rumah Petinggi KAMI Ahmad Yani, Saksi Curiga: Berat Sekitar 2 Kg
Sementara untuk perkara nomor 221 dan 222 yang diputuskan digelar offline merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, berkas 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Berkas nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri seperti Rizieq.
