Sidang Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab Diimbau Tidak Datang ke Pengadilan Saat Sidang Offline
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau simpatisan Rizieq Shihab tidak datang ke persidangan
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Baca juga: Ada Potensi Kerugian Keuangan Jika Bulog Tak Bisa Maksimalkan Serapan
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Antarkan 5 Korban Kebakaran ke Peristirahatan Terakhir, Adik: Benar-benar Baik
Sementara pada perkara 226 Rizieq Shihab didakwa melanggar karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural yang menimbulkan kerumunan warga.
Tiga perkara ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota yakni M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tangkap-layar-jalannya-sidang.jpg)