Sidang Rizieq Shihab

Simpatisan Rizieq Shihab Diimbau Tidak Datang ke Pengadilan Saat Sidang Offline

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau simpatisan Rizieq Shihab tidak datang ke persidangan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Dok. PN Jakarta Timur
Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau simpatisan Rizieq Shihab tidak datang saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada Jumat (26/3/2021).

Meski sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim karena digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal berharap simpatisan tidak datang ke Pengadilan guna mencegah kerumunan warga yang berpotensi memicu penularan Covid-19.

"Sudah diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh beliau. Mengenai hak-hakanya (Rizieq) kita melakukan persidangan ini melalui UU, artinya UU kita jalankan secara baik dan benar," kata Alex di Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Cerita Tentang Artis Tolak Roasting Jadi Viral, Kiky Saputri Bakal Bertemu Sule: Hubungan Kami Baik

Bila nantinya persidangan dinilai melenceng tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang beranggotakan sekitar 80 orang dapat langsung menyampaikan pendapat kepada Majelis Hakim.

Karenanya dia mengimbau simpatisan yang datang sejak sidang perdana dimulai pada Selasa (16/3/2021) lalu dan dua sidang sebelumnya tidak lagi datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang pada Jumat (26/3/2021) dijadwalkan beragenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Jumat (19/3/2021) lalu.

Baca juga: Wacana ERP Kembali Digulirkan Pemprov DKI, Bagaimana Nasib Kebijakan Ganjil Genap? 

Baca juga: Pengikut Aliran Hakekok Bertaubat dan Teken Surat Perjanjian, Mantan Pemimpin Ingin Segera Ke Sawah

"Untuk mengetahuinya (jalannya sidang) silakan mendengar di media massa. Sehingga kerumunan massa (di Pengadilan) bisa dihindari dan wabah Covid-19 bisa kita kurangi atau hilangkan sama sekali," tuturnya.

Alex menuturkan sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 yang diputuskan digelar offline tidak lagi disiarkan lewat live streaming akun YouTube PN Jaktim bukan karena sidang digelar tertutup.

Melainkan karena mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP yang mengatur bahwa saksi dalam satu perkara tidak berkomunikasi sebelum agenda sidang pemeriksaan saksi digelar.

"Di pasal tersebut dijelaskan bahwa Majelis Hakim memerintahkan kepada para saksi agar jangan saling mempengaruhi, jangan saling berhubungan. Apalagi saksinya banyak ini, sehingga kalau dilihat (jalannya sidang) bisa memengaruhi fakta dan kesaksian akan berubah," tuturnya.

Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 222 yang diputuskan digelar offline merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, berkas 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Berkas nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri seperti Rizieq.

Sementara berkas nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved