Senjata Tajam di Mobil Kuasa Hukum HRS
Terkait Badik dan Parang, Sopir Pengacara Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam
AS (53), sopir kuasa hukum Rizieq Shihab jalani pemeriksaan selama empat jam di Mapolrestro Jakarta Timur.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - AS (53), sopir pengacara Rizieq Shihab jalani pemeriksaan selama empat jam di Mapolrestro Jakarta Timur.
Usai jajaran Polrestro Jakarta Timur menggeledah dan mendapati dua bilah senjata tajam jenis parang dan badik dari mobil Mercy B 2049 UBG milik Alamsyah Hanafiah, AS diamankan aparat kepolisian.
Berikut dengan barang bukti, AS diperiksa sebagai saksi terkait badik dan parang yang ada di dalam mobil tersebut.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan selama proses pemeriksaan AS bersikap koperatif.
Sementara untuk senjata tajam yang diamankan, AS hanya sekedar mengetahui sejak ia bekerja sebagai sopir Alamsyah pada Agustus lalu.
"Saksi melihat senjata tajam tersebut di dalam mobil sejak yang bersangkutan membawa mobil tersebut," jelasnya kepada TribunJakarta.com, Sabtu (27/3/2021).
TONTON JUGA:
Meski tak merinci secara detail pertanyaan apa saja yang diajukan, Kompol Indra memastikan pemeriksaan AS hanya berlangsung selama empat jam.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Kuasa Hukum Rizieq Shihab Terkait Kepemilikan Badik dan Parang
"Kita meanyakan apakah senjata tajam tersebut di dalam mobil diketahui saksi?. Lalu dia bilang tahu. Kita tanya lagi itu sajam punya siapa? Katanya punya pemiliknya. Pemeriksaan kemarin berlangsung selama 4 jam," jelasnya.
Baca juga: Baru Dibuka, TPU Covid-19 di Rorotan Diprioritaskan Bagi Warga Ber-KTP DKI
Saat ini, pihaknya tengah menyesuaikan jadwal pemanggilan dengan kegiatan Alamsyah mengingat sidang Rizieq Shihab masih berlangsung secara offline atau tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.