Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021, Gubernur Anies: DKI Sudah Punya Aturan Itu dari Dulu
Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Presiden Joko Widodo melalui jajarannya melarang masyarakat untuk mudik saat Lebaran mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Joko Widodo alias Jokowi.
Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut.

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).
Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.
"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.
Baca juga: HASIL Piala Menpora Madura Utd Vs Persebaya: Rendi Irwan Pahlawan, Bajul Ijo Menangi Derby Suramadu
Baca juga: FAKTA Bom di Gereja Katedral Makassar: Pelaku 2 Orang, 20 Orang Luka-luka, Polisi Beberkan Ini
Baca juga: Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Pria dan Wanita, Jasadnya Ada yang Hancur hingga Nempel di Motor
"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.
"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga seliruh elemen masyarakat pun dilarang mudik.

"Ditetapkan pada 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata dia, dilansir dari Tribunnews.
Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Idul Fitri