Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Akan Dihadirkan dalam Sidang Tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021) Rizieq Shihab kembali dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Terdakwa nomor 222 yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Terdakwa perkara nomor 223 merupakan dr. Andi Tatat yang lebih dulu membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU pada sidang Selasa (23/3/2021) lalu.
Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
"Sidang Rabu (31/3/2021) untuk perkara nomor 224 dan 225. Agendanya tetap sama, tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya," ujarnya.
Perkara nomor 224 merupakan berkas perkara untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor, sementara nomor 225 kasus sama dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Baca juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Naksir Artis Ini, Tak Dilirik Karena Dirasa Kalah Tampan dari Vino G Bastian
Rizieq Shihab, H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Muhammad Hanif Alatas sebelumnya telah menyampaikan eksepsi mereka pada sidang Jumat (26/3/2021).
Dalam eksepsinya Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya dengan kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo melalukan kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur.
"Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan masyarakat yang melapor ditolak," kata Rizieq saat pembacaan eksepsi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pakai Istilah Takjil, Kapolda: Artinya Bom dengan Ledakan Besar
PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021).
Bila pada sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/3/2021) Live Streaming lewat akun YouTube PN Jaktim ditiadakan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya bakal menyiarkan jalannya sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang sudah disampaikan terdakwa
"Besok karena belum masuk pemeriksaan saksi layanan (live streaming) YouTube dibuka," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).

Namun dia tak merinci apa siaran langsung ini berlaku hingga agenda sidang selanjutnya, yakni putusan sela di mana Majelis Hakim menyatakan menerima atau menolak eksepsi terdakwa.
Hanya bahwa sidang Selasa merupakan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan dalam perkara nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.