Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Akan Dihadirkan dalam Sidang Tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021) Rizieq Shihab kembali dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021) Rizieq Shihab kembali dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Sidang dilakukan secara offline, terdakwa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alex di saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Kedua sidang tersebut beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi atau keberatan yang sudah disampaikan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya pada sidang Jumat (26/3/2021) sebelumnya.

Simpatisan Rizieq Shihab yang hendak menyaksikan jalannya sidang diimbau tidak datang langsung karena dapat menyaksikan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim.
"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup. Untuk sidang Selasa (30/3/2021) perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Hakimnya pak Suparman Nyompa," ujarnya.
Lalu perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor dengan susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto.
Baca juga: Ribuan Ikan Mati di Kali Ancol Diduga Akibat Kekurangan Oksigen, Pergantian Musim, hingga Limbah
Baca juga: Barang Bukti Bom Diledakkan di Lokasi Penangkapan Terduga Teroris, Begini Penampakannya
Baca juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Naksir Artis Ini, Tak Dilirik Karena Dirasa Kalah Tampan dari Vino G Bastian
Alex menuturkan sidang pada Rabu (31/3/2021) yang masih beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi atau keberatan perkara 224 dan 225 dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
"Ketua Majelis Hakim perkara nomor 224 dan 225 juga diketuai Khadwanto," tuturnya.
PN Jakarta Timur Gelar Sidang Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Rizieq Shihab 30 dan 31 Maret
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/2/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan kedua sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa.
"Untuk agendanya sama, tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sebelumnya. Sidang hari Selasa untuk nomor perkara 221, 222, 223, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Sempat Ditiadakan, PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab
Berkas nomor 221 merupakan perkara Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, nomor 222 untuk kasus yang sama sama dengan terdakwa berbeda.