Penangkapan Terduga Teroris
Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pakai Istilah 'Takjil', Kapolda: Artinya Bom dengan Ledakan Besar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, istilah yang digunakan para terduga teroris adalah "takjil".
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Selain itu, lanjut Fadil, polisi juga menemukan lima bom aktif yang siap diledakkan.
"Ada lima bom aktif yang sudah terkait dalam bentuk kaleng dengan sumbu," ungkap dia.
Sebelumnya, Fadil membeberkan peran empat terduga teroris yang diamankan dalam penggerebekan di Bekasi dan Condet.

Keempat terduga teroris yang berhasil diamankan berinisial ZA (37), BS (43), AJ (46), dan HH (56).
Fadil menjelaskan, terduga teroris ZA berperan membeli bahan baku peledak seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.
"ZA memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
BS sendiri memiliki peran mengetahui pembuatan bahan peledak dan menyampaikannya kepada AJ.
"Saudara AJ berperan membantu saudara ZA selama pembuatan bahan peledak," ujar Fadio.
AJ juga ikut bersama BS untuk mengikuti pertemuan dalam rangkap persiapan teror menggunakan bahan peledak.
Sementara itu, Fadil menyebut peran paling penting dimiliki terduga teroris HH. Sebab, HH lah yang mengatur dan membiayai rencana teror ini.
"Dia yang merencanakan, mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepad tiga tersangka lainnya," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Densus 88 beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga turut menyita sejumlah atribut FPI.
Beberapa atribut FPI yang disita antara lain jaket berwarna hijau, bendera, dan sejumlah buku.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan bahwa penggerebekan teroris ini ada kaitannya dengan FPI.
"Iya termasuk itu (terkait dengan FPI)," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sering Berselisih dengan Ibunya, Larang Lakukan Ritual Adat Ini
Baca juga: Pengamat Teroris Imbau Waspadai Aksi Lanjutan Jaringan Teroris JAD di Makassar
Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Vaksinasi Untuk Guru di Kota Tangerang Dikebut
Menurut Fadil, polisi akan mendalami lagi keterlibatan FPI dalam rencana teror yang dilakukan empat tersangka.
"Jika ada keterkaitan, itu kan temuan awal. Nanti akan didalami oleh teman-teman Densus 88," ujar dia.
Keempat tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.