Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Blessmiyanda: Dianggap Tak Bersalah Sebelum Ada Putusan

Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait dugaan asusila yang dilakukan Kepala BPPBJ DKI nonaktif itu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda - Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait dugaan asusila yang dilakukan Kepala BPPBJ DKI nonaktif itu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda membuat geger Balai Kota.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Kepala BPPBJ DKI nonaktif itu.

Pasalnya, Pemprov DKI atau dalam hal ini Inspektorat belum merilis hasil pemeriksaan dan putusan ikwal kasus ini.

"Kalau ditelaah dari sejumlah peraturan, presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) ini memiliki arti wajib dianggap tidak bersalah, sampai ada putusan pengadilan atau dalam konteks pak Bless sampai keluarnya pemeriksaan Inspektorat," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi pihak yang paling getol mendesak agar kasus ini di bawa ke ranah hukum.

Baca juga: Imbas Pembangunan TPU, Kelompok Tani Maju di Rorotan Sudah 2 Musim Tak Bercocok Tanam

Baca juga: Soal Lahan di Kemayoran Bukan Kasus Mafia Tanah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum IKKI

Baca juga: Anies Baswedan bakal Melakukan Pengadaan Tanah untuk Jalur MRT Koridor Kota - Ancol Barat

Terkait hal ini, Suriaman mengingatkan LPSK untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah yang kini diterapkan Pemprov DKI dalam pemeriksaan Bless.

"Pak gubernur saja mengedepankan asas praduga tak bersalah, kenapa yang lain seperti menari-nari di atas penderitaan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Untuk itu, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu pernyataan resmi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan terhadap Bless.

Meski demikian, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat kepada Bless.

Baca juga: Anies Baswedan bakal Melakukan Pengadaan Tanah untuk Jalur MRT Koridor Kota - Ancol Barat

Ia menyebut, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mengungkap hal tersebut ke masyarakat.

"Untuk materi silakan ditanyakan ke Inspektorat. Kami tidak ingin menyampaikan hal ini demi objektivitas instansi tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tuturnya.

Anies Akui Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Bless

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui, penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda dilakukan karena ada dugaan tindakan asusila.

Baca juga: Konsumsi Secara Rutin, 5 Buah Ini Berkhasiat Menguatkan Tulang

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved