Kamu Harus Tahu, Ini Daftar Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Program tilang elektronik berbasis kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan pada Selasa (26/3/2021).

TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Program tilang elektronik berbasis kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan pada Selasa (26/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Program tilang elektronik berbasis kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan pada Selasa (26/3/2021).

Selain Polda Metro Jaya, 12 Polda di Seluruh Indonesia juga resmi meluncurkan program ETLE Nasional.

Lalu apa saja daftar pelanggaran yang terekam kamera ETLE?

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, program ini memungkinkan seluruh Polda di setiap daerah akan terhubung dengan ETLE nasional ini.

Maka kata dia, jika ada kendaraan dari Jakarta melakukan pelanggaran misalnya di Surabaya atau sebaliknya, nantinya bukti pelanggaran dan sanksi yang dilakukan akan dikirimkan langsung ke rumah yang bersangkutan.

"Atau (kendaraan) pelat F pelat L di luar Jakarta melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kami kirim dan akan sampai ke rumah walau dia (pengendara) berada di luar kota," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Dalam penerapannya, Polri meluncurkan dua jenis kamera ETLE, yakni ETLE statis yang terpasang di berbagai titik ruas jalan dan etle mobile yang terpasang pada kendaraan patroli petugas.

Lantas Sambodo membeberkan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas baik pengendara mobil maupun sepeda motor yang akan ditindak melalui basis kamera ETLE statis.

"Kalau statis ada 10 pelanggaran, mulai Ganjil Genap, melanggar traffic light, pelanggaran marka berhenti, menggunakan smartphone dan tidak menggunakan seatbelt," ujar Sambodo.

Ditambah lagi, kata dia, pelanggaran jalur transjakarta, pelanggaran sepeda motor tidak menggunakan helm, boncengan tiga orang, melewati batas kecepatan dan overload serta overdimension.

Sedangkan untuk penindakan kamera ETLE mobile kata Sambodo jenisnya lebih variatif, karena pemanfaatannya lebih fleksibel dibandingkan dengan etle statis.

Jenis pelanggaran yang paling disorot oleh Sambodo dengan menggunakan kamera ETLE mobile ini yakni pengendara melawan arus.

"Bisa (menindak pengendara) melawan arus dan berhenti pada rambu dilarang stop, lewat bahu jalan, melanggar larangan parkir dan berhenti, menemukan angkot yang ngetem, banyak variasi pelanggaran yang ditindak etle mobile," tutur Sambodo.

Kendati demikian, kata dia, untuk pemanfaatan kamera ETLE mobile ini perlu adanya treatment khusus yang dilakukan pihaknya kepada petugas guna memaksimalkan penggunaan kamera saat berpatroli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved