Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Loyalis Anas Tertawa Tak Urus KLB: Urusan Kita Jaga Fakta Sejarah

Pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu (31/3/2021). Loyalis Anas, Gede Pasek Suardika ikut menanggapi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Hanura I Gede Pasek Suardika menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (26/1/2020). Pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu (31/3/2021). 

Rujukan Pemerintah

Yasonna Laoly menyatakan pihaknya menjadikan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, disahkan, dan dicatatkan di Kemenkumham pada tahun 2020 lalu sebagai rujukan.

Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly menjawab berbagai argumen yang disampaikan kepada pihaknya terkait Anggaran Dasar Anggaran dan Rumah Tangga Partai Demokrat.

"Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar, yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 lalu," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (31/3/2021).

Yasonna menegaskan pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan Partai Demokrat tersebut

Ia juga menyatakan pihaknya tidak berhak menilai argumen-argumen tentang AD/ART yang disampaikan pihak KLB Deliserdang.

"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan digugat di Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna.

Untuk itu, ia menyesalkan pernyataan yang menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik.

"Karenanya sekali lagi, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," kata Yasonna.

Respon Mahfud MD

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).

Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah penyampaikan hasil verifikasi dari pemerintah terlambat.

Hal ini karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved