Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Deliserdang, Reaksi Partai Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko

Keputusan pemerintah mengenai status Partai Demokrat menimbulkan reaksi dari kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Apa reaksi kedua kubu.

ISTIMEWA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membuka Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Administrasi Hukum Umum di Yogyakarta. Keputusan pemerintah mengenai status Partai Demokrat menimbulkan reaksi dari kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan digugat di Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna.

Untuk itu, ia menyesalkan pernyataan yang menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik.

"Karenanya sekali lagi, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," kata Yasonna.

Respon Mahfud MD

Vivi, korban kasus UU ITE, (memakai baju putih di sebelah kiri) yang curhat kepada Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Vivi, korban kasus UU ITE, (memakai baju putih di sebelah kiri) yang curhat kepada Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). (Tribunnews.com, Vincentius Jyestha)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).

Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah penyampaikan hasil verifikasi dari pemerintah terlambat.

Hal ini karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.

"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu."

"Persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sanget cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi," terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko KLB Deli Serdang

Baca juga: Menkumham Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Kami Bersama AHY Menggema di Twitter

Baca juga: Moeldoko Khilaf pada Istri dan Keluarga saat Mau Jadi Ketum Demokrat, Akui Tak Mau Bebani Presiden

AHY Tegaskan Tak Dualisme Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, di depan Gedung DPP Partai Demokrat, Senin (8/3/2021).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, di depan Gedung DPP Partai Demokrat, Senin (8/3/2021). (TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Pernyataan AHY disambut tepuk tangan dan sorakan riuh dari para kader Partai Demokrat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved