Perkosa Ponakan Sendiri, Mantan TKI Harus Mendekam 200 Bulan di Penjara

Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.

Editor: Elga H Putra
Serambi News
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis DP selama 200 bulan (16,6 tahun) kurungan dikurangi masa tahanan, Selasa (30/3/2021) siang. Pria lajang yang bermukim di Aceh Besar ini terbukti secara sah dan meyakinkan memerkosa ponakannya yang masih di bawah umur pada Agustus 2020 di sebuah desa dalam wilayah hukum Aceh Besar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perkosa ponakan sendiri, mantan TKI dihukum penjara selama 200 bulan.

Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelecehan menimpa anak bernama Bunga (bukan yang sebenarnya).

Diketahui pelaku adalah orang dekat korban sendiri, yakni pamannya yang berinisial DP.

Ia tega melakukan aksi bejatnya pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Kini DP telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar.

Ia dihukum selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas, Selasa (30/3/2021) siang.

Dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.\

Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.

Ia juga dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Terkuak Chat Terakhir Terduga Teroris dengan Istri Sebelum Digrebek di Sukabumi, Suami Jarang Pulang

Baca juga: Sudutkan Blessmiyanda, Pengacara Keberatan Wakil Ketua LPSK Umbar Dugaan Pelecehan Seksual

Baca juga: Ingin Kerja Bareng Raffi Ahmad? Rans Entertainment Buka Banyak Posisi Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Redha Valevi MH dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 30 Maret 2021, di Ruang Sidang Utama MS Jantho.

Seusai putusan perkara pemerkosaan itu, Ketua MS Jantho, Siti Salwa MH, melalui Kahumasnya, Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara saksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.

“Sehingga, majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP,” ujarnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi MH menyatakan keberatan dan di depan sidang ia cetuskan akan mengajukan upaya hukum, yaitu banding ke MS Provinsi Aceh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved