Perkosa Ponakan Sendiri, Mantan TKI Harus Mendekam 200 Bulan di Penjara

Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.

Tayang:
Editor: Elga H Putra
Serambi News
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis DP selama 200 bulan (16,6 tahun) kurungan dikurangi masa tahanan, Selasa (30/3/2021) siang. Pria lajang yang bermukim di Aceh Besar ini terbukti secara sah dan meyakinkan memerkosa ponakannya yang masih di bawah umur pada Agustus 2020 di sebuah desa dalam wilayah hukum Aceh Besar. 

Ayah kandung dibebaskan

Pada persidangan selanjutnya dalam hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan perkara pemerkosaan terhadap Bunga, anak kandung dari terdakwa MA.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya atau melakukan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.

Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho segera setelah putusan tersebut diucapkan hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi video wawancara korban tentang peristiwa pemerkosaan dirampas untuk dimusnahkan.

Begitupun, hakim menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Terdakwa MA, sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap putri kandungnya, sebagaimana yang dilakukan DP, paman korban.

Sehingga majelis hakim dalam petimbangan hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan semua unsur dari Pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak terpenuhi.

Oleh karenanya, terdakwa MA haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Majelis hakim dalam amar putusannya telah membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU.

Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui JPU Shidqi Noer Salsa SH, MKn mengajukan upaya hukum kasasi.

Ketua majelis hakim M Redha Valevi MH yang ditanyai Serambinews.com mengapa akhirnya membebaskan terdakwa MA?

M Redha Valevi MH mengatakan, dalam persidangan korban Bunga sudah menarik pengakuannya bahwa ia tidak pernah diperkosa oleh ayahnya.

Tapi sangat yakin bahwa ia diperkosa oleh DP yang merupakan abang kandung dari ayahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved