Perkosa Ponakan Sendiri, Mantan TKI Harus Mendekam 200 Bulan di Penjara
Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.
Pria lajang ini sebelumnya bekerja di Malaysia.
Saat pandemi melanda Malaysia, ia pulang ke Aceh dan menumpang di rumah adik kandungnya, MA di sebuah desa di Aceh Besar.
Saat MA tak di rumah, DP merudapaksa ponakannya itu beberapa kali.
Sebagaimana diketahui, kedua perkara ini menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Aceh Besar.
Karena kasus tersebut tergolong inses (hubungan sedarah). Korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar rudapaksa itu terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/majelis-hakim-mahkamah-syariyah-ja.jpg)