Perkosa Ponakan Sendiri, Mantan TKI Harus Mendekam 200 Bulan di Penjara

Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.

Tayang:
Editor: Elga H Putra
Serambi News
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis DP selama 200 bulan (16,6 tahun) kurungan dikurangi masa tahanan, Selasa (30/3/2021) siang. Pria lajang yang bermukim di Aceh Besar ini terbukti secara sah dan meyakinkan memerkosa ponakannya yang masih di bawah umur pada Agustus 2020 di sebuah desa dalam wilayah hukum Aceh Besar. 

Pria lajang ini sebelumnya bekerja di Malaysia.

Saat pandemi melanda Malaysia, ia pulang ke Aceh dan menumpang di rumah adik kandungnya, MA di sebuah desa di Aceh Besar.

Saat MA tak di rumah, DP merudapaksa ponakannya itu beberapa kali.

Sebagaimana diketahui, kedua perkara ini menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Aceh Besar.

Karena kasus tersebut tergolong inses (hubungan sedarah). Korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.

Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar rudapaksa itu terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved