Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Sudutkan Blessmiyanda, Pengacara Keberatan Wakil Ketua LPSK Umbar Dugaan Pelecehan Seksual

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda mengundang ragam pendapat.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

Suriaman mengatakan, di pasal 14 huruf i dan pasal 15 huruf c peratura LPSK No.4 tahun 2018, ditulis jelas soal insan LPSK yang tidak boleh menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Bunyi kedua pasal itu, yakni :

1. Pasal 14 huruf i : Setiap insan LPSK dilarang bersikap dan berprilaku menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau belum jelas kebenarannya.

2. Pasal 15 huruf c : Setiap insan LPSK dilarang bersikap dan berprilaku menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau belum jelas kebenarannya yang dapat memecahbelah lembaga.

Baca juga: Wagub DKI Belum Mau Bawa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Blessmiyanda ke Polisi

Berikutnya, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta itu pun mengajak seluruh elemen masyarakat yang memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala BPBJ nonaktif sabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum melontarkan pernyataan bernada negative terhadap kliennya.

“Karena kita Negara hukum dan di dalam hukum itu ada asas praduga tak bersalah, jangan langsung menghakimi. Pendapat maupun pandangan yang dilontarkan sejumlah pihak yang menyudutkan klien kami, kami selalu pantau dan kaji,” ucapnya.

Terancam Dipecat

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebut Pengamen Ondel-ondel Ganggu Ketertiban di Jalan Umum

Baca juga: Ketua RT Beberkan Keseharian Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

Baca juga: KPK Agendakan Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

Terancam Dipolisikan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved