Terakhir Hari Ini, Berikut Penjelasan Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT Tahunan
Apakah kamu pernah mengalami status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut penjelasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Apakah kamu pernah mengalami status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berikut penjelasan mengenai status kurang bayar atau lebih bayar saat SPT tahunan.
Waktu lapor SPT Tahunan akan berakhir pada hari ini Rabu 31 Maret 2021.
Artinya, hari ini Rabu adalah hari terakhir lapor SPT Tahunan.
Anda dapat melaportkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun maka mengisi form SPT 1770S.
Kemudian, wajib pajak yang penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770SS.
Nah, apabila saat lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini.
Lantas, apa arti status kurang bayar atau lebih bayar?
Menurut Pasal 29 UU PPh kurang bayar, artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPN.
Sementara itu dalam Pasal 28 UU PPh, jika SPT berstatus lebih bayar, artinya pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak.
Maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.
Berikut ini penyebab dan penyelesaian bila muncul status kurang bayar atau lebih bayar, dilansir Pajak.go.id:
Muncul Status kurang Bayar
Penyebab:
- Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil
- WP belum melakukan pembayaran
- WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT
- WP tidak mengisi tanggal pelunasan
Penyelesaian:
- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil
- WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT
- WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT
- WP harus mengisi tanggal pelunasan
Muncul Status Lebih Bayar
Penyebab:
- Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil
- WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT
Penyelesaian:
- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL
- WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara lapor SPT Tahunan via Online:
Panduan Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Panduan Umum E-Filing
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Baca juga: Terakhir Hari Ini, Buruan Lapor SPT Tahunan Secara Online Via DJPOnline.pajak.go.id, Cek Tahapannya
Baca juga: Apakah Pengangguran atau Korban PHK Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Jangan Sampai Kena Denda
Panduan Upload e-SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Lalu pilih Upload SPT
- Klik +Browse file----csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda, Start Upload
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.
BPE dikirim ke email WP.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Berita lain terkait Lapor SPT Tahunan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya, .