Apakah Pengangguran atau Korban PHK Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Jangan Sampai Kena Denda

Apakah pengangguran atau korban PHK pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP juga harus melaporkan SPT Tahunan?

Editor: Suharno
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah pengangguran atau korban PHK juga harus melaporkan SPT Tahunan?

Hal ini lantaran pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tinggal sehari lagi untuk melaporkan SPT Tahunan.

Wajib Pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Sama halnya SPT sebelumnya, SPT Tahunan 2020 wajib dilaporkan dengan batas akhir penyampaian, yakni 31 Maret mendatang.

Sesuai informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret atau maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Mereka yang telah terdaftar sebagai WP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

TONTON JUGA:

Namun, bagaimana jika orang tersebut tidak lagi bekerja atau mengundurkan diri dari pekerjaannya alias resign?

Walaupun masih memiliki NPWP, apakah tetap harus lapor SPT Tahunan?

Dilansir dari KlikPajak, Jika seseorang memutuskan untuk tidak lagi bekerja, otomatis penghasilannya akan berhenti.

Namun di sisi lain, seseorang yang sudah memiliki NPWP wajib lapor SPT orang pribadi secara teratur.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT pajaknya?

Perlu diingat, dasar penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika orang tersebut bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

Jadi, ketika seseorang resign serta tidak memiliki penghasilan maka terbebas dari pembayaran pajak.

Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Nihil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved