Apakah Pengangguran atau Korban PHK Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Jangan Sampai Kena Denda
Apakah pengangguran atau korban PHK pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP juga harus melaporkan SPT Tahunan?
Editor:
Suharno
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Melansir Kompas.com, 18 Februari 2021, bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.
Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".
Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).
Cara lapor SPT via e-Filing
Cara lapor lewat e-Filing adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://pajak.go.id/
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
- Di dashboard, klik tab 'Lapor', lalu klik ikon 'e-Filing' dan klik 'Buat SPT'.
- Jawab pertanyaan terkait status, kemudian akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
- Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), kemudian klik 'langkah selanjutnya'.
Bagian A
- Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
- Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan Anda.
- Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
- Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.
Bagian B
- Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
- Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
- Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
- Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.
Bagian C
- Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
- Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.
Bagian D
- Centang pernyataan setuju, jika Anda yakin data yang Anda isikan sudah benar.
Langkah terakhir
- Ambil kode verifikasi.
- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
- Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan.
- Klik kirim SPT, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.