Apakah Pengangguran atau Korban PHK Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Jangan Sampai Kena Denda

Apakah pengangguran atau korban PHK pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP juga harus melaporkan SPT Tahunan?

Editor: Suharno
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini 

Artinya penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak tersebut kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus nihil hampir sama dengan lapor SPT pada umumnya.

Anda dapat melaporkannya secara online melalui layanan KlikPajak yang merupakan mitra resmi DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, jika kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil).

Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi.

Dokumen yang disiapkan

Melansir Kompas.com, 8 Maret 2021, berikut ini berkas yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: laporan keuangan
  2. Wajib Pajak pelaku UMKM: Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
  3. Wajib Pajak karyawan: Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Baca juga: PUBG Mobile Bagikan Kode Redeem untuk Ditukar Hadiah Menarik di Anniversary Ketiganya

Cara lapor SPT 2020

Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

1. Offline (datang ke kantor pajak)

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
  • Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

Baca juga: Jelang Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Ini Cara Atasi Sertifikat Tidak Muncul Usai Pelatihan

2. Jasa pengiriman

Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui jasa pengiriman, berikut caranya:

  • Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Jatuh Tersungkur karena Dijambret, Polisi Manfaatkan Kamera CCTV Ungkap Kasus

3. Online

Pelaporan SPT pajak secara online bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved