Residivis Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modal Bambu Dukun Palsu Ini Keruk Rp 107 Juta dari Korbannya
Seorang pria bernama Awinato (55) mengaku sebagai dukun sakti yang bisa menggandakan uang.
Masih menurut Miko, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.
Baca juga: Beli Jimat dan Jamu Tidak Ampuh, Empat Pasien Herman Gondrong Melapor ke Polres Bekasi
Merasa ditipu, 3 korban berinisial S, DS dan DWN akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke polisi.
Pelaku ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua.
Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jejak tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Menipu Bisa Gandakan Uang Pakai Bambu petuk, Dukun Palsu Lamongan Keruk Rp 107 Juta dari Korbannya