Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Cara Membuat SKCK dan Surat Keterangan Sehat

Menjelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, simak cara membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana pelayanan SKCK di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, simak cara membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Beberapa instansi yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) biasanya menyertakan SKCK.

Inilah cara membuat SKCK langsung di Polres untuk CPNS 2021.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah berkas wajib bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana dikutip dari TribunSumsel, SKCK resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.

TONTON JUGA:

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

Baca juga: Alami Radang Tenggorokan? Cek 7 Obat Tradisional Ini untuk Bantu Mengatasinya

Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah

5. Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)

6. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved