Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Cara Membuat SKCK dan Surat Keterangan Sehat

Menjelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, simak cara membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana pelayanan SKCK di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/11/2019). 

Surat keterarangan sehat umumnya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi dari tes CPNS dan juga untuk melamar kerja ke berbagai perusahaan.

Surat keterangan sehat adalah sebuah surat yang berisikan pernyataan dokter setelah melakukan hasil pemeriksaan kesehatan fisik serta penunjang yang didasari oleh persyaratan dan tujuan dibuatnya surat keterangan sehat tersebut.

Jika ingin melampirkan surat keterangan sehat jasmani, maka harus dilakukan di Klinik ataupun Rumah Sakit yang lokasinya dekat dengan kediaman anda.

Sebagaimana dikutip dari TribunSumsel, berkas yang harus dibawa saat ke Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit untuk membuat surat keterangan sehat adalah sebagai berikut :

Membawa KTP beserta fotokopi KTP

Membawa kartu identitas lainnya seperti SIM atau KTM

Membawa pas foto berukuran 3x4

Langkah yang harus dilakukan saat ingin membuat surat keterangan sehat di Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit adalah :

1. Mendatangi Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat.

2. Ambillah nomor antrian yang biasanya akan diarahkan oleh petugas.

3. Kemudian menuju ke bagian administrasi untuk mendaftarkan diri kepada petugas seraya menutarakan maksud tujuan pembuatan surat keterangan sehat untuk memenuhi pernyaratan lulus tes CPNS.

4. Setelah mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ada di Klinik ataupun Rumah Sakit tersebut, pemohon akan diarahkan ke ruangan dokter untuk mendapatkan pemeriksaan.

5. Dokter akan menanyakan beberapa pertanyaan seputar kesehatan si pemohon. Pemohon diharapkan untuk memberikan keterangan dengan sejujurnya kepada dokter.

6. Dokter akan memeriksa kesehatan mata, telinga hingga tekanan darah si pemohon.

7. Selanjutnya dokter akan menanyakan ukuran berat badan dan tinggi badan. Jika si pemohon sudah lama tidak melakukan pengukuran maka dokter akan melakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan si pemohon.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved