Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Cara Membuat SKCK dan Surat Keterangan Sehat
Menjelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, simak cara membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
7. Surat pengantar dari kantor lurah atau daerah domisili pemohon
Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon bisa datang langsung ke kantor Polres/Polresta/Polrestabes setempat.
Baca juga: Kapan Seleksi CPNS dan PPPK Diumumkan Meski Sudah Memasuki April 2021? Menpan RB Beri Jawaban
Baca juga: Pelatih Persija Sudah Kantongi Kekuatan Barito Putera, Pede Raih Kemenangan
Jika sudah berada di polres, langsung datangi admin sampikan bahwa keperluanmu adalah membuat SKCK.
Kamu akan diberi nomor antrian dan sebuah formulir yang harus diisi dengan data yang sebenar-benarnya.
Jika sudah tunggu hingga namamu dipanggil.
Ketika dipanggil admin akam memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen yang kamu miliki.
Jika sudah lengkap, yang belum punya rekam sidik jari akan dilakukan rekam sidik jari.
Selanjutnya kamu disuruh untuk menunggu untuk menandatangani SKCK yang telah jadi.
SKCK yang telah ditanda tangani akan distempel dan pembuatannya sudah selesai
Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku dibandrol Rp 30.000.
Namun, kini biaya tersebut bisa saja menjadi gratis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa biaya PNBP kepolisian yang akan digratiskan.
Salah satunya pembuatan SKCK.
Itulah syarat dan cara membuat SKCK untuk CPNS 2021.
Cara Membuat Keterangan Sehat Khusus Untuk Tes CPNS 2021