Beralasan Usir Hama, Oknum Guru Tanam Ganja, Lalu Apa Hukumannya?
Beralasan usir hama, Oknum guru sekolah dasar (SD) menanam ganja. Lalu apa hukuman yang akan diberikan kepadanya.
Editor:
Elga H Putra
Terancam hukuman seumur hidup
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong beserta barang bukti ratusan tanaman ganja.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polisi-amankan-ratusan-batang-ganja-di-bengkulu.jpg)