Antisipasi Virus Corona di DKI
Gubernur Anies Siap Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di ibu kota
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di ibu kota.
Kepastian ini disampaikan Anies Baswedan menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang kembali memperpanjang aturan untuk menekan angka penularan Covid-19 itu.
"Sudah diumumkan kan dari pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan dan kami akan jalankan itu," ucapnya, Senin (5/4/2021).
Adapun pemberlakukan PPKM skala mikro di DKI bakal berakhir hari ini setelah terakhir kali diperpanjang pada 23 Maret 2021 lalu.
PPKM Mikro diterapkan lantaran penyebaran Covid-19 di ibu kota masih cukup tinggi.
Hingga 4 April 2021 kemarin, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 386.466 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.360 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Sedangkan, sebanyak 373.565 orang lainnya dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 96,7 persen.
Kemudian, positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 di ibu kota mencapai 11,2 persen.
Baca juga: Polisi Temukan Satu Lagi Pistol Milik MFA, Sang Koboi Jalanan
Baca juga: Jelang Ramadan, Wali Kota Bekasi Klaim 96 Persen Wilayahnya Zona Hijau
Baca juga: Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Berdonasi untuk Korban Bencana di Nusa Tenggara
PPKM Mikro Bakal Diterapkan di 20 Provinsi
Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, PPKM Mikro akan berakhir pada Senin (5/4) besok. Nantinya akan ada tambahan 5 provinsi lain dalam PPKM mikro terbaru.
"Akan ada penambahan provinsi baru, rencana ada 5 provinsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/4).
Meski begitu, Benny belum menyebut 5 provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro tersebut.
Sebelumnya, terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM mikro hingga besok, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Selain penambahan jumlah provinsi, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian substansi dalam aturan PPKM mikro.
Hal itu berkaitan dengan pengaturan zonasi risiko Covid-19.
"Intinya lebih mempertajam kriteria penentuan zona di masing-masing daerah," terang Benny.
Meski begitu, saat ini Instruksi Mendagri masih disiapkan untuk mengatur pelaksanaan PPKM Mikro.