Bocah Perempuan Korban Pencabulan Tewas
Kakek Bejat di Pademangan Cabuli Cucu Tiri hingga Tewas, Ancam Bunuh Keluarga Jika Korban Melapor
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers ungkap kasus kakek cabuli cucu tiri hingga tewas, Senin (5/4/2021).
Dalam konferensi pers ini, terungkap bahwa kakek bejat TS (54) mengancam cucu tirinya KO (7) agar tidak melapor usai dicabuli berkali-kali.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Korban yang ketakutan akhirnya tutup mulut selama dirinya dicabuli dua bulan terakhir di rumah pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Namun, karena rasa sakit pada alat vital yang tak tertahankan lagi, KO mulai membuka kebejatan sang kakek tiri.
KO mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu, EW (24), sambil mengakui bahwa kakek tirinya TS sudah berkali-kali mencabulinya.
"Sebelumnya sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tetapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," kata Guruh.
TS sendiri ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Baca juga: Sebelum Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Gubernur Anies Bakal Kebut Vaksinasi Lansia
Baca juga: Gubernur Anies Siap Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta
Baca juga: Polisi Temukan Satu Lagi Pistol Milik MFA, Sang Koboi Jalanan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.
Kakek bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, KO tutup usia pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan kondisi luka parah di alat vitalnya. Ia dikebumikan pada Rabu (31/3/2021) di TPU Semper.
Korban meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan.
Setelah dibawa ke klinik, puskesmas, hingga rumah sakit kecamatan, KO yang kondisi kesehatannya terus menurun akhirnya dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.