Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Tergiur Iming-iming Masuk Kerja Melalui Praktik Percaloan Berbayar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau, warga tidak tergiur iming-iming rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK)
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau, warga tidak tergiur iming-iming rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) melalui praktik percaloan berbayara.
"Ya makanya kita menghimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi untuk tidak diiming-imingi oleh persoalan persoalan tentang pengangkatan TKK hati hati," kata Rahmat, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan, formasi atau lowongan pekerjaan untuk TKK sangat terbatas.
Kebutuhannya disesuaikan instasi kedinasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Eks Pemain Timnas Indonesia dan Persija Berinisal NA Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
"Karena kebutuhannya juga sedang dievaluasi, dilihat kebutuhan beban kerja dari dinas-dinas," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menambahkan, rekrutmen atau pengangkatan TKK tentunya lebih diutamakan bagi pegawai yang statusnya magang dan sudah mengabdi cukup lama.
"Kita juga melihat kan biasanya juga ada yang magang lama itu yang kita perhatikan," tegas dia.
Rahmat tidak menutup mata soal praktik percaloan rekrutmen pegawai TKK di lingkungan pemerintahannya.
Menurut dia, praktik tersebut sangat sulit diberangus lantaran teknis perekrutannya disesuaikan masing-masing dinas.
"Kalau itu kan sulit, himbauan juga sulit. tapi kalo sudah terjadi seperti itu (laporan dugaan penipuan) ya diserahkan saja ke pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus penipuan
Rekrutmen TKK Gratis
Rahmat Effendi memastikan, penerimaan pegawai TKK di lingkungan pemerintahannya gratis, jika ada pungutan biaya sudah dipastikan itu adalah penipuan.
"100 persen itu penipuan (kalau ada permintaan uang), kalau mau masuk (jadi pegawai TKK) jika pemerintah kota membutuhkan enggak seperti itu (diminta uang)," kata Rahmat, Selasa (6/4/2021).
Dia menambahkan, jika ada praktik percaloan dengan biaya sampai puluhan juta untuk masuk sebagai pegawai TKK, tindakan itu di luar kaidah yang ada.