Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Tergiur Iming-iming Masuk Kerja Melalui Praktik Percaloan Berbayar

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau, warga tidak tergiur iming-iming rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK)

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/3/2021).  

Pemerintah Kota Bekasi kata dia, dipastikan tidak memungut uang dalam proses penerimaan pegawai TKK karena formasinya dibuka sesuai kebutuhan.

"Ya kagalah siapa yang minta uang puluhan juta udah kayak bayar retribusi aja sama pajak daerah aja, nah itu jujur yang harus kalian bantu tertibkan luruskan, enggak ada (bayar uang masuk TKK)," tegas dia.

Soal Dugaan Penipuan

Baca juga: Penerimaan Pegawai TKK Gratis, Wali Kota Bekasi: Jika Pakai Uang Berarti Penipuan

Sebelumnya diberitakan, mantan pemain Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia dan Persija Jakarta berinisal NA dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, laporan dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Korban bernama Ajie Fadillah saat dikonfirmasi mengatakan, dugaan penipuan berkaitan dengan praktik percaloan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Laporan dilakukan oleh bapak saya, almarhum Sudjono, saya sebagai ahli waris melajutkan laporan tersebut supaya bisa diproses secara hukum," kata Ajie.

Surat laporan dilayangkan dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 1 Maret 2021.

Dalam surat laporan itu, korban diketahui telah ditipu oleh dua orang berinisil NA dan RS dengan memberikan uang Rp35 juta dan dijanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai TKK.

"Jadi waktu itu bapak saya memberikan uang administrasi untuk memasukkan saya sebagai TKK, janjinya awal 2020 masuk tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkapnya.

Menurut Ajie, RS merupakan oknum pegawai di Pemkot Bekasi. Sedangkan pria berinsial NA yang merupakan mantan pemain Timnas juga diketahui pegawai di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Ayahnya pada, Selasa 1 September 2019 lalu, memberikan uang administrasi untuk lolos masuk TKK Pemkot Bekasi setelah mendapat info dari RS yang mengaku dapat membantu.

RS diketahui dapat membantu memasukkan orang dengan dibantu NA, tetapi untuk setiap orang yang ingin dibantu harus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

"Waktu itu diminta Rp50 juta, tapi baru dibayar Rp35 juta dulu, sisanya dibayar kalau sudah lolos jadi TKK," ucapnya.

Sampai pada waktu yang dijanjikan, Ajie tak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi masuk TKK apalagi bekerja di salah satu instasi kedinasan Pemkot Bekasi.

"Saya sempat tanya pas 2020, alasannya waktu itu karena corona jadi belum ada kepastian yang jelas," ucapnya.

Akhirnya sebelum dilaporkan ke polisi, Ajie sempat kembali menagih kepastian kepada RS dan NA. Tetapi, kedua malah berdalih bahwa, SK (Surat Keputusan) sudah keluar.

"Saya dikirimin foto SK-nya tapi enggak jelas blur fotonya, dia (RS) bilang mau minta lagi ke NA tapi sampai sekarang enggak ada kepastian," ujarnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved