Pengikut Habib Rizieq Tewas

2 Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI Belum Ditahan, Aziz Yanuar Beri Sindiran: Itu Kenapa?

Aziz Yanuar menyinggung penanganan kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Aziz Yanuar menyinggung penanganan kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Mantan Sekretaris Ba­ntuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyinggung penanganan kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Selain karena Polri tidak membeberkan identitas dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka penembakan laskar FPI saat mengumumkan hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Polri.

Aziz mempertanyakan alasan kedua tersangka yang anggota Polri yang dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan itu belum ditahan.

"Itu nama-namanya tidak disebut, kalau ada yang meninggal kenapa sebabnya. Saya dengar (tersangka) tidak ditahan, itu kenapa ya?," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya Bareskrim Polri yang menangani penyidikan belum sepenuhnya terbuka atas penanganan kasus, termasuk masalah sosok komandan saat tim Polda Metro Jaya berada berada di KM 50.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait tanggapan JPU atas eksepsi kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait tanggapan JPU atas eksepsi kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Alasannya berdasar penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam laskar FPI saat kejadian terdapat lebih dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya bersatus terlapor.

"Kita bertanya, bertanya siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja. Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa (anggota Polri di lokasi)," ujarnya.

Baca juga: Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, Suami Malah Asyik Menonton di Kamar Sambil Masturbasi

Baca juga: Anak Kelas 5 SD Nyaris Jadi Korban Prostitusi Online, KPAI Minta Apartemen Sarang Open BO Diawasi

Baca juga: Ragam Kejadian Unik dan Curhat Siswa Belajar Tatap Muka di Jakarta, Tersesat Hingga Ingat Pesan Mama

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka kasus penembakan Laskar FPI belum ditahan karena pertimbangan penyidik.

Untuk sekarang dia baru bisa memastikan Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM bahwa terjadi dugaan unlunlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum).

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tutur Rusdi.

Sebagai informasi pada 7 Desember 2020 lalu terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek, dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.

Siapa Komandannya?

Penyidikan Bareskrim Polri atas kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu dipertanyakan.

Setelah Polri menyatakan dua anggota mereka jadi tersangka berdasar hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat 3 KUHP.

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mempertanyakan identitas dua anggota Polri yang tidak dipublikasikan dan sosok komandan dua anggota tersebut.

"Kita bertanya, bertanya siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja. Kemudian juga selain itu nama-namanya (dua tersangka anggota) tidak disebut," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait tanggapan JPU atas eksepsi kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait tanggapan JPU atas eksepsi kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Komandan dimaksud yakni sosok memberi perintah penembakan, menurutnya kedua anggota Polri yang jadi tersangka tidak asal bertindak tanpa adanya perintah dari pimpinan.

Merujuk hasil penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam laskar FPI, menurutnya saat penembakan terdapat sejumlah anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa. Ada sopir truk yang melihat kalau memang ada satu tim, ada banyak, bukan cuman dua itu," ujarnya.

Baca juga: Razia Kamar Warga Binaan di Rutan Depok, Petugas Temukan Benda Terlarang

Baca juga: Gerebek Rumah Terduga Teroris di Jagakarsa, Densus 88 Sita Ketapel hingga Atribut FPI

Baca juga: Tangsel Satu-satunya Zona Merah di Pulau Jawa, Dinkes: Data Satgas Covid-19 Nasional Tidak Sinkron

Aziz menuturkan untuk sekarang pihaknya belum bisa menyatakan percaya dengan hasil penyidikan, namun dia menyerahkan hal tersebut kepada Polri yang berwenang melakukan penyidikan.

Hal ini menyusul pertemuan TP3 Enam laskar FPI saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo Istana Kepresidenan membahas penanganan kasus pada Selasa (9/3/2021) lalu.

"Saya belum bisa katakan percaya atau enggak, tapi kita lihat saja. Karena memang kan sesuai dengan arahan dari Komnas HAM dan juga pak Presiden memang Polri yang bertugas untuk itu," tuturnya.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Alasannya keempat anggota laskar FPI tewas ketika dalam penanganan aparat kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan awalnya ada tiga anggota jadi terlapor, tapi penyelidikan terhadap anggota berinisial EPZ dihentikan karena EPZ meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Razia Kamar Warga Binaan di Rutan Depok, Petugas Temukan Benda Terlarang

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved