Anak SD Nyaris Dijadikan PSK
Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Muncikari Palsukan Usia Korban Jadi 16 Tahun
Muncikari berinisial DF (27) ditangkap polisi usai menjual anak kelas 5 SD berinisial AC (12) via aplikasi Michat.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Muncikari berinisial DF (27) ditangkap polisi usai menjual anak kelas 5 SD berinisial AC (12) via aplikasi Michat.
Guna mengelabuhi pelanggan, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun.
Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun MiChat berisi foto-foto korban yang dioperasikan sendiri oleh DF.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).
Adapun nama korban di akun Michat-nya juga diubah oleh pelaku.

Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.
Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Buka Bersama Tak Dilarang, Tapi Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan
Baca juga: Dishub DKI Siapkan 50 Bus Sekolah Selama Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Aziz Yanuar: Siapa Komandan Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI?
Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.