Anak SD Nyaris Dijadikan PSK

Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Muncikari Palsukan Usia Korban Jadi 16 Tahun

Muncikari berinisial DF (27) ditangkap polisi usai menjual anak kelas 5 SD berinisial AC (12) via aplikasi Michat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Akun Michat yang dioperasikan muncikari DF (27) berisi foto-foto korban AC (12), seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Muncikari berinisial DF (27) ditangkap polisi usai menjual anak kelas 5 SD berinisial AC (12) via aplikasi Michat.

Guna mengelabuhi pelanggan, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun.

Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun MiChat berisi foto-foto korban yang dioperasikan sendiri oleh DF.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).

Adapun nama korban di akun Michat-nya juga diubah oleh pelaku.

DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial.
 
DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial.   (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Buka Bersama Tak Dilarang, Tapi Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan

Baca juga: Dishub DKI Siapkan 50 Bus Sekolah Selama Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Aziz Yanuar: Siapa Komandan Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI?

Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.

Berbekal informasi yang ada, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.

Baca juga: Tangsel Satu-satunya Zona Merah di Pulau Jawa, Dinkes: Data Satgas Covid-19 Nasional Tidak Sinkron

DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved