Anak SD Nyaris Dijadikan PSK
Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Muncikari Palsukan Usia Korban Jadi 16 Tahun
Muncikari berinisial DF (27) ditangkap polisi usai menjual anak kelas 5 SD berinisial AC (12) via aplikasi Michat.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun MiChat-nya mencari pelanggan.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.
Baca juga: Aziz Yanuar: Siapa Komandan Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI?
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.
Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun MiChat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.
Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.
Korban yang asal Jawa Barat nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh DF.
Anak di bawah umur itu diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.
Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.
Baca juga: Aziz Yanuar: Siapa Komandan Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI?
Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.