Anak SD Nyaris Dijadikan PSK
Bocah SD Hampir Layani 3 Pria Hidung Belang Dibayar Rp 300 Ribu, Mucikarinya Keburu Ditangkap
Hampir saja, bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berinisial AC melayani 3 pria hidung belang dalam sehari.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Hampir saja, bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berinisial AC melayani 3 pria hidung belang dalam sehari.
AC yang merupakan bocah asal Jawa Barat ini nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh seorang mucikari berinisial DF (27).
Untungnya belum sempat melayani AC tamu, DF keburu diciduk polisi hingga terbongkarlah bisnis haram tersebut.
AC, anak di bawah umur tersebut diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.
Baca juga: Masih Pengantin Baru, Aurel Hermansyah Malu-malu Cerita Kebiasaan Sebelum Tidur Bareng Atta
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
AC dijual DF ke pria hidung belang via Michat di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk mengelabui, DF memalsukan umur AC menjadi 16 tahun.
Follow juga:
Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun MiChat berisi foto-foto AC yang dioperasikan sendiri oleh DF.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).
Nama AC di akun Michatnya juga dirubah oleh pelaku.
Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.
Baca juga: Dengar Cerita Haru Zaskia Sungkar Soal Ukkasya, Tangis Nagita Slavina Tak Bisa Dibendung: Ya Allah
Tak hanya itu, di kolom tentang di akun tersebut, DF menuliskan kalimat 'manis imut' untuk menggaet para pria pencari hiburan.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut',"
"Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh.
Prostitusi ini terbongkar dan berhasil digagalkan polisi pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.
Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.
Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.
Baca juga: Ajak Aurel Bulan Madu Naik Pesawat Pribadi, Atta Ungkap Alasan Belum Kunjungi Orangtua di Malaysia
AC sudah berada di kamar sembari menunggu DF mencari pelanggan lewat Michat.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.
Hampir layani 3 pria
Pada hari penangkapan, DF mengaku pertama kalinya ia menawarkan AC menjadi PSK.
Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Baca juga: Nagita Slavina Hamil Anak Kedua? Vicky Prasetyo Ungkap Cerita Raffi Ahmad: Rafathar Bakal Punya Adik
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi keburu datang dan menciduk si mucikari.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga,"
"Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Sekali kencan, AC mendapatkan uang dari DF sebanyak Rp 300 ribu.
Pasalnya, DF menjual AC ke pelanggan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.
"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450 ribu," ucap Guruh.
Baca juga: Baim Wong Kena Semprot Nagita Slavina, Ngidam Ibunda Kiano Belum Terpenuhi: Mau Nyari Dimana?
DF akan mengambil untung Rp 150 sementara sisanya diberikan kepada AC.
Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.
Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Berita lainnya tentang Anak SD Hampir Jadi PSK