Mudik Dilarang, Pemprov DKI Tutup 3 Terminal Bus, Kecuali Pulo Gebang

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal menutup tiga terminal keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di ibu kota.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Suasana di area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal menutup tiga terminal keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di ibu kota.

Ketiga terminal itu ialah Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Kampung Rambutan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Meski Dilarang Mudik dan Tak Dapat Cuti Lebaran, Simak Jadwal Pencairan THR PNS serta Gaji ke-13

"Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya hanya Terminal Pulo Gebang. Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP," ucapnya, Rabu (7/4/2021).

Meski Terminal Pulo Gebang tetap beroperasi, masyarakat tak bisa begitu saja keluar dari ibu kota.

Masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk keluar kota pun tidak akan diizinkan berangkat mudik.

Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Pemkot Depok Hentikan Operasional Terminal Bus Jatijajar Mulai 6 Mei 2021

"Pelayanan AKAP terminal Pulo Gebang akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak. Misalnya kedukaan, ada yang sakit, dan seterusnya," ujarnya di gedung DPRD DKI.

"Jadi itu akan sangat selektif sekali," sambungnya.

Terkait mekanisme proses seleksi penumpang di Terminal Pulo Gebang ini, Syafrin menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Sebab, pemerintah pusat yang nantinya bakal mengeluarkan aturan terkait pembatasan bagi penumpang bus AKAP.

"Kami harapkan dalam waktu tidak lama peraturan ini akan terbit, sehingga sebelum masa larangan mudik kami bisa sosialisasikan secara masif kepada masyarakat," tuturnya.

"Jadi masyarakat bisa memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Daftar Orang yang Boleh ke Luar Jakarta saat Pelarangan Mudik

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved