ASN Bakal Kena Sanksi Bila Nekat Mudik Saat Lebaran 2021, Berikut Aturannya
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021.
Dalam SE terdapat pengecualian, bahwa dapat diberikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE.
Baca juga: Waspada, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 25 Wilayah di Indonesia Jumat 9 April 2021
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Usulkan 1.678 Kuota untuk CPNS 2021
Baca juga: ART Laporkan Desiree Tarigan dan Bams ke Polisi: Dituding Jadi Mata-mata
PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.
ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.
“Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE,” jelas Tjahjo dalam SE.
Polisi Bakal Lakukan Ini Bila Pengendara Nekat Mudik
Jika ada kendaraan yang masih nekat melakukan mudik saat Lebaran nanti, pihak kepolisian menegaskan bakal bertindak tegas. Yakni dengan memutarbalikkan kendaraan tersebut. Salah satu upayanya adalah menyiapkan beberapa titik perbatasan dan pos penyekatan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan, upaya ini dilakukan sejalan dengan putusan pemerintah tentang larangan mudik guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
"(Mekanisme putar balik) sama seperti tahun lalu. Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).
Hanya saja, pemberlakuan sanksi putar balik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa diwakilkan, serta keperluan dinas (memiliki surat tugas).
"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orangtuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," kata Rudy.
Sementara itu, mekanisme putar balik kendaraan pemudik tidak berbeda dari tahun lalu, yaitu petugas melakukan pengecekan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah.
Adapun pihak Korlantas Polri disebut sudah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Bali hingga Lampung. Titik-titik check point yang disiapkan oleh aparat kepolisian itu tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara kota dan kabupaten. Lalu, terdapat juga titik penyekatan di jalan arteri ataupun jalan tol.