ASN Bakal Kena Sanksi Bila Nekat Mudik Saat Lebaran 2021, Berikut Aturannya

Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021.

Tribun jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Mudik. Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021. 

Namun, Rudy tak dapat memerinci lebih lanjut mengenai titik-titik persis lokasi penyekatan yang dipersiapkan nanti. Pastinya, lokasi penyekatan akan dapat menahan laju arus mudik Idul Fitri 2021 karena mayoritas jalur yang dilewati pemudik akan disekat.

“Dari Lampung sampai Bali saya enggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antarkota antarkabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa enggak bisa, Jawa ke Sumatera enggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga enggak bisa,” tambah Rudy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran 2021, Ada Sanksi jika Melanggar, Ini Aturan Lengkapnya,.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kendaraan nekat mudik saat Lebaran 2021, ini yang bakal dilakukan polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved