Proyek Jalur Sepeda Permanen di DKI Molor, Targetkan 4.454 Planter Box Tapi Baru Terpasang 505
Pembangunan jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin molor dari target.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat jalur sepeda sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, jalur sepeda buatan Anies Baswedan dianggap tidak efektif lantaran banyak diserobot pengendara kendaraan bermotor.
Bahkan, jalur sepeda permanen yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kerap diterobos pengendara sepeda motor.
Meski banyak pelanggaran, Pemprov DKI nyatanya tak dapat berbuat banyak dan hanya bisa mengimbau pengendara untuk tertib berlalu lintas.
Padahal, Pemprov DKI terus mengkampanyekan penggunaan sepeda sebagai kendaraan alternatif yang ramah lingkungan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku, pihaknya belum mengambil keputusan soal pemberian sanksi bagi penerobos jalur sepeda.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, 13 Maret 2021: Akankah Nino Marah Beras pada Elsa?
"Nanti kami lihat secara bertahap, apakah perlu atau tidak (pemberian sanksi)," ucapnya, Sabtu (13/3/2021).
Bukannya tegas memberi sanksi kepada penerobos jalur sepeda, politisi Gerindra ini malah menyebut, Pemprov DKI bakal kembali menambah jalur sepeda di ibu kota.
"Kami berkomitmen, Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan tidak hanya panjangnya yang kami tambah, tapi juga lebarnya," ujarnya.
"Secara bertahap kami permanenkan juga," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Kisah Keluarga Waluyo, Warga Pinggiran Rel Kereta di Jalur Manggarai - Bekasi: Hidup Tanpa Listrik
Pernyataan Ariza ini tentu berbeda dengan sang anak buah, yaitu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menegaskan bakal memberi sanksi kepada penerobos jalur sepeda.
Denda maksimal pun bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
"Denda maksimum Rp 500 ribu," ucap Syafrin, Rabu (10/3/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, denda yang dikenakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Ritual Mandi Bareng untuk Bersihkan Segala Dosa, Pengikut Hakekok Bawa Keris hingga Kondom
"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur dendanya," ujarnya.