Kejari Jakut Tangkap Buronan Norman yang Kabur Sejak September 2020

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng.

Tayang:
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dok. Kejari Jakarta Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng (baju putih) yang sebelumnya divonis bersalah terkait perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik 

Usai ditangkap, Sudarmawan memastikan bahwa Ameng telah diserahkan kepada pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kuasa Huku pelapor Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi kinerja Kejari Jakarta Utara dan tim yang akhirnya berhasil menangkap buronan Norman alias Ameng.

"Apresiasi sebesarnya kepada seluruh jajaran Tim Kejari Jakarta Utara yang telah menoreh prestasi dan menunjukkan taringnya sebagai institusi yang dapat dipercaya masyarakat," ucap Jaka.

Baca juga: Klasemen PUBG Mobile Pro League PMPL Indonesia Season 3 Week 3, Super Weekend Jadi Makin Seru

Baca juga: Rumah dan Kontrakan Jadi Tempat Isolasi, Gugus Tugas Kelurahan Ciracas Sempat Dapat Penolakan Warga

Baca juga: Sentra Oleh-oleh Kota Tangerang Hadir di Rest Area Tol, Ada Ratusan Jenis UMKM

Hal serupa dinyatakan Advokat Leo Detri alias Co Founder LQ Indonesia Lawfirm. 

Ia menyatakan bahwa perjuangan selama bertahun-tahun mencari keadilan akhirnya bisa ditegakkan dan Norman alias Ameng berakhir pelariannya di Rutan Salemba.

"Selamat untuk Kejari Jakut yang telah menoreh prestasi dan berhasil menangkap buronan kabur Norman alias Ameng dalam pelariannya. Semoga korps Adhiyaksa punya banyak Aparat penegak hukum seperti tim di Kejari Jakut," kata Detri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved