Kejari Jakut Tangkap Buronan Norman yang Kabur Sejak September 2020

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng.

Tayang:
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dok. Kejari Jakarta Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng (baju putih) yang sebelumnya divonis bersalah terkait perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng.

Ament telah divonis bersalah terkait perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, buronan tersebut ditangkap pada Kamis (8/4/2021) lalu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," kata Sudarmawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).

Menurut Sudarmawan, Ameng kabur usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2020 lalu.

Buronan itu terjerat kasus hukum atas laporan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sehingga merugikan pelapor yang bernama Yusri.

Yusri kemudian melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kemudian, polisi melakukan proses dan akhirnya kasus ini bergulir ke meja pengadilan.

Ameng diputuskan hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.

Perkara bergulir hingga ke MA dan telah memutus Norman bersalah dan harus menjalani tahanan.

"Saat akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ameng tak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara pada 2020," ucap Sudarmawan.

Sudarmawan menjelaskan, pihak Jaksa Eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

Pelarian Norman alias Ameng pun berakhir kemarin setelah ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedang berada di kawasan Cempaka Putih.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved